PERAN PERAWAT
Peran Perawat
Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan biopsikososial dan spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada
individu, keluarga dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh
proses kehidupan manusia (Hidayat, 2004).
Perawat adalah
profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan masyarakat
sehingga mereka dapat mencapai, mempertahankan, atau memulihkan kesehatan yang
optimal dan kualitas hidup dari lahir sampai mati (Bagolz, 2010).
Peran perawat
adalah merupakan tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap
seseorang sesuai dengan kependudukan dalam system, dimana dapat dipengaruhi
oleh keadaan sosial baik dari profesi perawat maupun dari luar profesi
keperawatan yang bersifat konstan (Hidayat, 2007).
Menurut
Barbara (1995) peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang
lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu system. Peran
dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat
stabil. Peran adalah bentuk dari perilaku yang diharapkan dari seesorang pada
situasi sosial tertentu (Lailia, 2009).
Peran Perawat
Peran perawat
menurut konsorsium ilmu ilmu kesehatan tahun 1989 dalam Hidayat (2007) terdiri
dari:
1. Peran sebagai
pemberi asuhan keperawatan.
Peran sebagai
pemberi asuhan keperawatan ini dapat dilakukan perawat dengan memperhatikan
keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian pelayanan
keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat ditentukan
diagnosis keperawatan agar dapat direncanakan dan dilaksanakan tindakan yang
tepat sesuai dengan tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dapat dievaluasi
tingkat perkembangannya. Pemberian asuhan keperawatan ini dilakukan dari yang sederhana
sampai dengan kompleks.
2. Peran
sebagai advokat.
Peran ini
dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam menginterpretasikan
berbagai informasi dari pemberian pelayanan atau informasi lain khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien,
juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi
hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya. Hak
atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan hak untuk menerima
ganti rugi akibat kelalaian.
3. Peran
edukator.
Peran ini
dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan
kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi
perubahan perilaku dari klien sesudah dilakukan pendidikan kesehatan.
4. Peran
koordinator
Peran ini
dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan
kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarah serta sesuai
dengan kebutuhan klien.
5. Peran
kolaborator
Peran perawat
disini dilakukan kerana perawat bekerja melalui tim kesehatan yang terdiri dari
dokter, fisioterapis, ahli gizi dan lain-lain dengan berupaya mengidentifikasi
pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau tukar pendapat
dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
6. Peran
konsultan
Peran disini
adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan keperawatan
yang tepat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan klien terhadap
informais tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
7. Peran
pembaharu
Peran sebagai
pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama, perubahan
yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan.
Terima kasih,
semoga bermanfaat.
0 comments:
Post a Comment